PPID RSUD Limpung
Pelayanan Informasi
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi
Formulir Permohonan Informasi & Keberatan
Masyarakat dapat mengajukan permohonan informasi publik maupun keberatan atas pelayanan informasi dengan mengunduh dan mengisi formulir yang tersedia berikut ini.
Formulir Permohonan Informasi Publik
Digunakan untuk mengajukan permintaan informasi publik.
Download FormulirFormulir Keberatan Informasi Publik
Digunakan untuk mengajukan keberatan atas pelayanan informasi publik.
Download FormulirTata Cara Pengajuan Permohonan Informasi / Keberatan
- Unduh formulir yang sesuai, kemudian isi seluruh data dengan lengkap dan benar.
- Lampirkan dokumen identitas yang diperlukan sesuai ketentuan.
- Formulir yang telah diisi dapat disampaikan secara langsung kepada PPID atau dikirim melalui email resmi PPID Kabupaten Batang di ppid@batangkab.go.id.
- Petugas PPID akan melakukan verifikasi dan memproses permohonan yang diajukan.
- Jawaban atas permohonan informasi diberikan paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak permohonan diterima.
- Apabila diperlukan perpanjangan waktu, PPID dapat memperpanjang maksimal 7 (tujuh) hari kerja sesuai ketentuan yang berlaku.