Informasi Dikecualikan
Informasi yang dikecualikan berdasarkan peraturan perundang-undangan
Informasi Penting
Informasi yang tercantum adalah informasi yang dikecualikan berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Informasi ini tidak dapat diakses oleh publik karena bersifat rahasia.
Daftar Informasi Dikecualikan
Menampilkan 4 dari 4 informasi
Data Rekam Medis Pasien
Data rekam medis pasien yang bersifat rahasia dan dilindungi
Data Kepegawaian (Rahasia)
Data pribadi pegawai yang bersifat rahasia
Data Keuangan Internal
Data keuangan internal yang belum diaudit dan bersifat rahasia
Informasi Pengadaan yang Bersifat Rahasia
Informasi pengadaan yang bersifat rahasia sebelum diumumkan
Dasar Hukum Pengecualian
• Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
• Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan UU KIP
• Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit
• Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara