PPID RSUD Limpung

Informasi Dikecualikan

Informasi yang dikecualikan berdasarkan peraturan perundang-undangan

Informasi Penting

Informasi yang tercantum adalah informasi yang dikecualikan berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Informasi ini tidak dapat diakses oleh publik karena bersifat rahasia.

Filter:

Daftar Informasi Dikecualikan

Menampilkan 4 dari 4 informasi

Tidak Dapat Diakses

Data Rekam Medis Pasien

Dikecualikan

Data rekam medis pasien yang bersifat rahasia dan dilindungi

Kesehatan
Dikecualikan
UU No. 44 Tahun 2009
Tidak Tersedia

Data Kepegawaian (Rahasia)

Dikecualikan

Data pribadi pegawai yang bersifat rahasia

Kepegawaian
Dikecualikan
UU No. 5 Tahun 2014
Tidak Tersedia

Data Keuangan Internal

Dikecualikan

Data keuangan internal yang belum diaudit dan bersifat rahasia

Keuangan
Dikecualikan
UU No. 14 Tahun 2008
Tidak Tersedia

Informasi Pengadaan yang Bersifat Rahasia

Dikecualikan

Informasi pengadaan yang bersifat rahasia sebelum diumumkan

Pengadaan
Dikecualikan
Perpres No. 16 Tahun 2018
Tidak Tersedia

Dasar Hukum Pengecualian

• Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik

• Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan UU KIP

• Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit

• Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara