PPID RSUD Limpung

Pelayanan Informasi

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi

Tata Cara Mendapatkan Informasi

Proses permohonan informasi publik dilakukan melalui mekanisme sebagai berikut :

  1. Pemohon informasi datang ke Sekretariat PPID Pembantu Dinas Sosial Kabupaten Batang, mengisi formulir permintaan informasi atau mengunduh formulir, kemudian mengisi data dengan benar serta melampirkan fotokopi KTP pemohon dan pengguna informasi.
  2. Petugas memberikan tanda bukti penerimaan permintaan informasi publik kepada pemohon informasi publik.
  3. Petugas memproses permintaan informasi publik sesuai dengan formulir permintaan informasi publik yang telah ditandatangani oleh pemohon informasi publik.
  4. Petugas menyerahkan informasi sesuai dengan yang diminta oleh pemohon/pengguna informasi. Jika informasi yang diminta termasuk kategori informasi yang dikecualikan, PPID menyampaikan alasan penolakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  5. Petugas memberikan tanda bukti penyerahan informasi publik kepada pengguna informasi publik.
  6. Petugas membukukan dan mencatat permintaan informasi publik.
Dokumentasi Pelayanan Informasi 1
Dokumentasi Pelayanan Informasi 2
Dokumentasi Pelayanan Informasi 3
Dokumentasi Pelayanan Informasi 4
Dokumentasi Pelayanan Informasi 5
Dokumentasi Pelayanan Informasi 6
Dokumentasi Pelayanan Informasi 7