PPID RSUD Limpung Kabupaten Batang / Informasi Publik Dikecualikan
Informasi Publik Dikecualikan
Daftar Informasi Publik Dikecualikan
No | Jenis Informasi | Dasar Hukum | Konsekuensi | Batas Waktu Pengecualian | |
---|---|---|---|---|---|
Akibat Info Dibuka | Akibat Info Ditutup | ||||
(1) | (2) | (3) | (4) | (5) | (6) |
1. | Rekam medis Pasien |
Peraturan menteri kesehatan nomor 36 tahun 2012 tentang Rahasia Kedokteran |
data pribadi pasien diketahui banyak orang rekam medis dapat dibuka untuk kepentingan pasien atas permintaan aparat penegak hukum, pasien itu sendiri atau berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku |
melindungi data pribadi pasien |
5 Tahun |