RSUD Limpung Kabupaten Batang / Profil / Seksi Pelayanan Medis

Seksi Pelayanan Medis

Tugas Pokok

  1. menyiapkan bahan penyusunan perencanaan dan program kerja pada seksi pelayanan medis
  2. menyiapkan bahan koordinasi penyusunan program kegiatan
  3. menyusun norma, standar, prosedur dan kriteria di seksi pelayanan medis
  4. menjabarkan program kerja agar semua kegiatan dapat dilaksanakan
  5. mengusulkan rencana anggaran pembiayaan program pelayanan medis
  6. melaksanakan pemantauan dan analisis kegiatan pelayana medis
  7. melaksanakan pengawsan dan penilaian pelayanan pasien termasuk pemulangan jenazah
  8. merencanakan dan menganalisa sumber daya dalam rangka peningkatan mutu pelayanan medis RSUD Limpung
  9. menganalisa indikator kinerja dan standar pelayanan rumah sakit dan implementasinya pada kinerja pelayanan medis
  10. memberikan petunjuk dan arahan kepada bawahan dalam pelaksanaan tugas agar efisien dan efektif sesuai rencana yang sudah diterapkan
  11. menyelenggarakan pengawasan, pembinaan dan pengendalian dari pelaksanaan kegiatan seksi pelayanan medis
  12. mengevaluasi pelaksanaan tugas kegiatan seksi pelayanan medis
  13. melaksanakan koordinasi dengan satuan kerja terkait
  14. memberikan penilaian kinerja kepada bawahan yang menjadi tanggung jawabnya
  15. melaporkan pelaksanaan tugas kepada direktur guna memperoleh petunjuk lebih lanjut
  16. memberikan saran dan pertimbangan kepada direktur
  17. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan direktur

Fungsi

-